BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (17/7/2025), petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Seorang pria berinisial P (30), warga setempat, diamankan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di desa tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Anggota kami kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar rumah yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung memasuki rumah dan melakukan penggeledahan," ujar IPTU Joko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,67 gram (berat bersih 0,77 gram). Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit handphone Realme C20, satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu, uang tunai sebesar Rp155.000, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T, yang berdomisili di Desa Purwosari I, Kecamatan Tamban.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Barito Kuala menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (***)
Berita