Berita

Breaking News

Isu Kenaikan PBB-P2 di Kalsel, Banjarbaru Justru Beri Potongan Pajak

Kepala BPPRD Banjarbaru, Akhmad Rudi Indrajaya
BANJARBARU, kalseltoday.com – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PBB-P2 di kabupaten/kota ditetapkan paling tinggi 0,5 persen.

“Walaupun tarif maksimum naik, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rentang 20–100 persen dari **Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Subhan saat Rapat Kominda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (26/8/2025).

Ia mengungkapkan adanya kenaikan NJOP di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang menimbulkan keberatan dari kalangan notaris. Mereka meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. “Perlu pengkajian lebih matang dalam perumusan kenaikan NJOP, agar tidak menimbulkan riuh di masyarakat,” tegasnya.

Pajak Kendaraan Turun, Fiskal Daerah Tertekan

Subhan juga menyoroti tren penurunan penjualan kendaraan bermotor di Kalsel. Hingga Agustus 2025, penjualan hanya mencapai 4.900 unit, turun jauh dari angka 9.000 unit pada periode sebelumnya. Kondisi ini berimbas pada berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Jika tidak segera dievaluasi, fiskal daerah akan semakin tertekan,” ujarnya.

Banjarbaru Ambil Langkah Populis

Di tengah riuh isu kenaikan PBB, Pemerintah Kota Banjarbaru justru meluncurkan program potongan PBB-P2 untuk warganya. Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemko Banjarbaru memberikan diskon bagi wajib pajak mulai Agustus hingga Desember 2025.

Kepala BPPRD Banjarbaru, Akhmad Rudi Indrajaya, menjelaskan:

  • Agustus–September: potongan sebesar 10 persen
  • Oktober–Desember: potongan sebesar 5 persen

“Program ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga strategi optimalisasi penerimaan asli daerah. Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” kata Rudi.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Wali Kota Banjarbaru agar penerimaan pajak tetap menjadi motor pembangunan kota. “Selain meringankan beban wajib pajak, insentif ini memperkuat posisi keuangan daerah,” tambahnya.

Tingkat Kepatuhan Warga Banjarbaru

Banjarbaru juga dinilai lebih baik dalam hal kepatuhan dibanding sejumlah daerah lain di Kalsel. Pada 2024, lebih dari 70 persen wajib pajak di Banjarbaru tercatat sudah melaksanakan kewajibannya.

Rudi pun mengingatkan warga untuk memanfaatkan program diskon pajak ini. “Momentum ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan sekaligus mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today