HSU, Kalseltoday.com – Seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial AM alias U (33) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babirik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,5 gram dan berat bersih mencapai 6,38 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu turut diamankan.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 Wita, di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU,” ujar Asep.

Sempat Buang Barang Bukti

Asep menjelaskan, penangkapan terhadap AM dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Babirik.

Saat diamankan di rumahnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan 29 paket narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah telepon seluler merek Vivo berwarna navy yang diduga digunakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang sebelumnya sempat dibuang melalui jendela rumah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang rumah. Di atas sebuah lemari, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam.

Di dalam bungkusan tersebut terdapat wadah kecil produk perawatan bayi merek Cussons. Setelah diperiksa, wadah tersebut ternyata berisi lima paket sabu dengan berat keseluruhan 5 gram dan berat bersih 4,1 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, di antaranya plastik klip, dua bungkus plastik klip merek Zip In, sedotan plastik yang telah dimodifikasi sebagai sendok, serta timbangan digital.

Total 34 Paket Sabu Diamankan

Dari hasil penggeledahan tersebut, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 34 paket sabu, dengan berat kotor 12,5 gram dan berat bersih 6,38 gram.

Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip, dua bungkus plastik klip merek Zip In, satu buah sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sendok, satu lembar plastik warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, satu lembar tisu putih, satu timbangan digital, satu kotak timbangan merek Pocket Scale, satu unit handphone Vivo lengkap dengan kartu SIM, satu wadah kecil produk perawatan bayi, serta uang tunai Rp450 ribu.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Asep.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo bersama jajarannya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh sumber maupun jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Menurut Asep, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa jajaran Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” katanya.

Saat ini, AM alias U beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba. (***)