BANJARBARU, kalseltoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Selama 15 hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian mengamankan 126 tersangka dari 94 laporan polisi yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana konvensional, termasuk kejahatan jalanan atau 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., serta Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A.
Kombes Pol. Frido Situmorang menjelaskan, Operasi Sikat II Intan 2026 dilaksanakan selama 15 hari, mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026, sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. dalam upaya menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kalimantan Selatan.
"Operasi ini melibatkan sebanyak 333 personel, terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel Polres jajaran," ungkapnya.
Ia menerangkan, sasaran target operasi difokuskan di lima wilayah hukum, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru, yang dinilai memiliki tingkat kerawanan terhadap tindak kriminal konvensional.
Selama operasi berlangsung, polisi menangani 94 laporan polisi dengan total 126 tersangka, terdiri dari 118 laki-laki dan 8 perempuan. Dari jumlah tersebut, 114 tersangka diamankan dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 yang mencakup 89 laporan polisi, sedangkan 12 tersangka lainnya ditangkap dari pengungkapan 5 kasus kejahatan jalanan (3C) di luar target operasi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana tindak kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, 8 jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 7 lembar STNK, 2 buku BPKB, 29 unit telepon genggam, 1 unit laptop, uang tunai sebesar Rp14.422.000, serta 65 barang bukti lainnya.
Menurut Kombes Pol. Frido Situmorang, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan serta informasi dari masyarakat yang kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti secara maksimal oleh tim penyidik," ujarnya.
Melalui Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari aksi premanisme, pemalakan, dan pungutan liar di tempat-tempat umum, hingga peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian barang berharga, peredaran minuman keras ilegal, serta praktik perjudian.
Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. (FR)


Berita