![]() |
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla |
Melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Kapolres menegaskan bahwa kondusivitas daerah adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif warga dalam menjaga suasana aman dan damai dinilai sangat penting, apalagi di era digital di mana informasi cepat menyebar melalui media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tabalong untuk selalu bijak dalam menyikapi isu yang berkembang. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar. Mari kita saling menjaga persatuan, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyinggung soal kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan aspirasi, baik lisan maupun tulisan, di ruang publik. Namun, hak tersebut tetap harus mematuhi aturan dan ketentuan hukum.
Setidaknya ada empat poin penting yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum:
- Dilaksanakan dengan tertib, aman, dan damai, serta menghormati hak orang lain.
- Tidak mengganggu ketertiban umum maupun merusak fasilitas publik.
- Menjaga kesusilaan, taat hukum, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, namun harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan ini disalahgunakan hingga menimbulkan keresahan atau merugikan orang lain,” tegas Kapolres.
Dengan imbauan ini, Kapolres Tabalong berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga suasana kondusif. Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini mampu mewujudkan Tabalong yang aman, damai, serta penuh persaudaraan. (Tim)
Berita