|  | 
| Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, SE., SH., | 
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, atas lahirnya regulasi yang populer disebut Perwali Anti Gratifikasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujar Baihaki, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, Perwali tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat. Warga kini tidak perlu merasa terbebani dengan kewajiban memberi hadiah atau imbalan saat mengurus layanan publik, karena seluruh prosedur telah diatur secara resmi dan berstandar.
Lebih jauh, AMI berkomitmen menjadi mitra strategis Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial.
“Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi,” tegasnya.
Dengan terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot Surabaya berharap praktik gratifikasi bisa ditekan semaksimal mungkin. Dukungan organisasi masyarakat seperti AMI diyakini akan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut di lapangan. (Tim)
Berita