Berita

Breaking News

Kasus Korupsi PT ADCL: Eks Dirut Diduga Selewengkan Dana, Bupati Balangan Bantah Terlibat


BANJARMASIN
kalseltoday.com – Kasus dugaan korupsi dana di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan memasuki babak baru. Fakta baru terungkap dalam rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023, yang menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, diduga menyalahgunakan dana perusahaan tanpa seizin pemilik dan komisaris.

Hal ini disampaikan Inspektur Pembantu Investigasi Kabupaten Balangan, M Nasir Hani, dalam siaran persnya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan rekaman tersebut, baik pemilik maupun komisaris mempertanyakan penggunaan dana, dan bahkan M Reza sendiri mengakui tindakannya dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (18/9/2025), terdakwa M Reza Arpiansyah menghadirkan narasi berbeda dengan mencoba menyeret nama pemilik, komisaris, bahkan Bupati Balangan. Menurut Nasir, hal ini merupakan upaya menggiring opini publik.

“Bukti sudah jelas, keputusan sepihak dilakukan oleh Direktur Utama,” tegas Nasir, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi dengan tegas menyatakan keberatan sekaligus merasa tersinggung karena dirinya dan keluarganya sengaja dikaitkan ke kasus tersebut tanpa dasar hukum maupun fakta persidangan.

“Itu fitnah terbukti. Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyeret nama saya dan keluarga,” ujar Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Dari sisi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, juga menolak pembelaan terdakwa. Menurutnya, Reza Arpiansyah tetap bersalah karena terbukti menggunakan dana tanpa perencanaan dan tanpa dasar hukum.

“Terdakwa tahu struktur perusahaan belum terbentuk, namun tidak membuat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, dan niat jahatnya tergambar jelas. Tidak ada bukti pendukung, saksi ahli dan pihak bank juga menegaskan bahwa pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur. Jadi dalih terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Helmy, Senin (22/9/2025).

Kasus ini akan kembali disidangkan dalam agenda berikutnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

© Copyright 2022 - Kalsel Today