BANJARMASIN, kalseltoday.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan atas nama EE kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025.
Tersangka EE, selaku direktur PT NMJ, diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp2.949.398.065 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).
Tersangka diancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah berkoordinasi dengan baik sehingga proses penanganan perkara ini dapat berjalan lancar,” tambah Syamsinar.
Kanwil DJP Kalselteng berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta menjadi edukasi bagi Wajib Pajak agar senantiasa menjalankan hak dan kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)
Berita