Berita

Breaking News

Aksi Dramatis! BNN Hadapi Perlawanan Saat Gerebek “Kost Orange” di Kampung Bahari


JAKARTA , kalseltoday.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

Pada Rabu (5/11/2025),Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN bersama Polri menggelar operasi di wilayah Samudra IV, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kawasan yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LS alias Jw, MS alias Ha, dan SI alias Hs. 

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 18 plastik klip bening berisi sabu seberat 18,57 gram dan 30 plastik klip berisi ganja seberat 36,46 gram.

Selain narkotika, Tim Gabungan juga menemukan 8 alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Lokasi penggerebekan berada di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kampung Bahari, yang selama ini menjadi perhatian aparat karena maraknya aktivitas peredaran narkoba.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, yang memimpin langsung jalannya operasi, mengungkapkan bahwa tim sempat menghadapi perlawanan dari warga sekitar lokasi.

“Ketika Kami melakukan penindakan di salah satu tempat yang dikenal sebagai Kost Orange, masyarakat di sekitar lokasi melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam seperti samurai, serta menyalakan kembang api dan mercon ke arah petugas untuk mengintimidasi dan menghalangi jalannya operasi,” ujar Roy.

Meski mendapat perlawanan, Tim Gabungan berhasil mengendalikan situasi dan melanjutkan penindakan tanpa korban jiwa. Para tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke BNN guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perkotaan padat penduduk. 

Aksi pemberantasan di kawasan rawan seperti Tanjung Priok menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, yakni perang melawan narkoba demi kemanusiaan. 

BNN menegaskan akan terus bersikap keras dan tegas terhadap jaringan serta bandar narkoba yang merusak generasi bangsa, sekaligus mendorong pendekatan kemanusiaan bagi para korban penyalahgunaan.

Sebagai wujud dari semangat tersebut, BNN mengimbau para penyalahguna narkotika untuk segera berhenti dan tidak ragu melapor guna mendapatkan rehabilitasi. 

Program rehabilitasi menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkoba, sekaligus mempertegas bahwa BNN hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk menyelamatkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today