BALANGAN, kalseltoday.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengedar sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Anggota kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pelaku datang ke lokasi yang disepakati membawa barang pesanan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, ditemukan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, yang berada di saku celana belakang pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa kedelapan paket sabu tersebut adalah miliknya. Satu paket di antaranya rencananya akan diserahkan kepada anggota kami yang menyamar sebagai pembeli,” ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
AKP Alif menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Balangan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Tim)
Berita