![]() |
| Sutikno mantan sekretaris daerah Sekda kabupaten Balangan harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 28 Januari 2026. |
Dalam perkara tersebut, Sutikno didakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar terkait pencairan dana hibah untuk Majelis Ta’lim pada Oktober 2023 lalu.
Kasus bermula dari pencairan dana hibah yang dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Sutikno selaku Sekda Balangan saat itu bersama pengurus yayasan yang diwakili Mustafa Al Hamid.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balangan menyebut pencairan dana hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyeret Sutikno dalam perkara ini.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Sutikno diduga mengarahkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Hilmie Arifin untuk membantu proses pencairan dana hibah dengan memberikan contoh proposal kepada Majelis Ta’lim Al-Hamid.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Ketua Majelis Ta’lim Mustafa Al Hamid telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Banjarmasin melalui Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Dalam sidang perdana ini, jaksa menjerat Sutikno dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad SH MH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, ia menegaskan akan memberikan pembelaan pada tahap pembuktian.
“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya usai sidang.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (Tim)

Berita