JAKARTA, kalseltoday.com – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. CALS menegaskan sikap bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, ataupun dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut CALS, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran pendidikan tidak seharusnya diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program di luar fungsi utama sektor pendidikan.
Para pihak terkait juga menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Bagi CALS, yang perlu dijaga bukan hanya besaran 20 persen tersebut, tetapi juga kemurnian tujuan penggunaannya agar benar-benar diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan.
Selain itu, permohonan ini turut menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengubah maupun merinci kebijakan anggaran. Kewenangan tersebut dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak besar terhadap arah pendidikan nasional, kepastian hukum, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Pengujian ini sangat krusial agar setiap penggunaan anggaran negara berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.
Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menyebut ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional bagi kualitas pendidikan.
“Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritik potensi pengalihan anggaran yang dinilai dapat menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan. Konstitusi menuntut penguatan, bukan pengurangan anggaran pada sektor tersebut,” tegasnya.
Melalui permohonan ini, CALS menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi serta masa depan pendidikan nasional.
CALS berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak dialokasikan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan, termasuk program MBG. (Red)

Berita