Berita

Breaking News

Sekda Kotabaru: Kekerasan Seksual terhadap Anak Adalah Kejahatan Luar Biasa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Safrudin
KOTABARU, kalseltoday.com – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Safrudin, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas, cepat, dan menyeluruh.

Menurut H. Eka Safrudin, tindak kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, mental, dan sosial anak. Trauma yang dialami korban dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka hingga dewasa apabila tidak mendapatkan pendampingan dan penanganan yang tepat.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa. Dampaknya tidak hanya dirasakan korban saat ini, tetapi bisa berlanjut hingga bertahun-tahun ke depan. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama," ujar H. Eka Safrudin, Selasa (09/06/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan anak semata. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar hingga pemerintah daerah, harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Dalam keterangannya, H. Eka Safrudin menyoroti tiga langkah penting yang perlu diperkuat untuk mencegah dan menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Pertama, penguatan edukasi dan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertahanan utama dalam menjaga keselamatan anak. Orang tua perlu memberikan pemahaman sejak dini mengenai batasan tubuh, hak anak untuk menolak perlakuan yang tidak pantas, serta pentingnya membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mencurigakan.

Kedua, meningkatkan kepekaan dan kepedulian lingkungan sekitar. Ia menilai masyarakat tidak boleh bersikap acuh terhadap perubahan perilaku yang dialami anak-anak di lingkungan mereka. Kepekaan warga sering kali menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi.

"Jangan menganggap persoalan ini sebagai urusan pribadi keluarga semata. Jika ada tanda-tanda yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, masyarakat harus berani melapor agar korban dapat segera diselamatkan dan mendapatkan perlindungan," tegasnya.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan maksimal terhadap para pelaku. H. Eka Safrudin mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kita tidak boleh memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, pemerintah, atau lembaga perlindungan anak, tetapi merupakan tanggung jawab moral kita bersama sebagai orang tua, tetangga, tokoh masyarakat, dan warga negara," katanya.

Lebih lanjut, H. Eka Safrudin mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses pemulihan korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan memperoleh masa depan yang lebih baik.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tenaga psikolog, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku dan memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Kotabaru.

"Dengan kerja sama yang kuat dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Jangan biarkan satu pun anak kehilangan masa depannya akibat kejahatan seksual," pungkas H. Eka Safrudin. (Siti Rahmah).

© Copyright 2022 - Kalsel Today