HSU, kalseltoday.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dicurigai Saat Berboncengan, Barang Bukti Dibuang ke Tanah
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Saat itu, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir, dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram. Barang tersebut sebelumnya disimpan di saku depan sebelah kanan celana terduga pelaku berinisial IS, yang sempat dibuang ke tanah sesaat sebelum petugas berhasil mengamankannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkotika jenis ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:
- 1 unit ponsel iPhone 11 warna putih
- 1 unit ponsel OPPO A54 warna biru
- Uang tunai Rp600.000
- 1 lembar celana jeans warna navy
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku
Seluruh barang bukti tersebut telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Mengarah ke Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan berinisial IS dan E diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Satresnarkoba kemudian mendalami asal-usul barang haram tersebut, dan hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi. Pria itu kemudian berhasil diamankan dalam operasi lanjutan beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya, sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak berhenti pada pengguna, kami akan menelusuri hingga ke jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus," tegas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ajakan kepada Masyarakat
Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Ary)

Berita