BANJARMASIN, Kalseltoday.com – Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan Dewi Fitriani (44), seorang petugas penyapu jalan, di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin.
Seorang mahasiswa berinisial NA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik yang dipastikan menjadi kendaraan yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penelusuran dari berbagai rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan forensik kendaraan.
"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Kombes Pol Timbul saat konferensi pers, Jumat (10/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kecelakaan terjadi, tersangka bersama dua rekannya baru saja selesai makan malam di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry. Setelah mengantarkan salah seorang temannya, NA melanjutkan perjalanan pulang seorang diri.
Saat melintas di lokasi kejadian yang minim penerangan, tersangka mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan. Mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di ruas jalan yang relatif sepi. Dalam kondisi tersebut, kendaraan bergerak ke sisi kanan jalan hingga akhirnya menabrak korban.
"Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena jalan relatif sepi, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam, kemudian bergerak ke kanan dan mengenai korban," jelas Kombes Pol Timbul.
Setelah benturan terjadi, tersangka sempat menghentikan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi mobil. Namun, ia tidak mengecek apa yang telah ditabraknya dan memilih melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah.
Polisi juga memastikan bahwa NA tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika saat peristiwa itu terjadi.
"Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika," tambahnya.
Tak lama setelah identitasnya terungkap, tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Polisi juga menyita mobil yang digunakan dalam kecelakaan sebagai barang bukti.
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SIM serta dokumen kendaraan milik tersangka lengkap dan masih berlaku, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah terjadi kecelakaan.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 15 tahun penjara. (Tim)

Berita