KOTABARU, kalseltoday.com – Di tengah semangat Reforma Agraria Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru tidak berhenti pada angka. Setelah menuntaskan target Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan memulai ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) tahun 2026, BPN memastikan setiap sertipikat yang terbit menjadi pijakan baru bagi masyarakat untuk hidup lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru Hadi Syaputra S.H. melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ir. Bayu Winoto, didampingi Kasi Penataan dan Pemberdayaan Irvan Umbara, serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Muhammad Fajaruddin, Kamis (23/7/2026).
Tahun 2026 menjadi tonggak penting. Target PTSL sebanyak 1.500 bidang dinyatakan tuntas 100 persen.
"Kami bersyukur seluruh pekerjaan fisik PTSL telah selesai. Tahap selanjutnya adalah penyerahan sertipikat kepada masyarakat secara simbolis bersama pemerintah desa," ujar Bayu.
Bersamaan dengan itu, BPN juga menjalankan program ILASPP. Setelah kontrak dimulai, tim saat ini bekerja di lapangan untuk melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah seluas 6.000 hektare.
"Program ini menjadi fondasi data pertanahan Kotabaru ke depan. Hasilnya akan menjadi acuan perencanaan pembangunan. Hingga saat ini progresnya berjalan sesuai target," tegas Bayu.
Di Kabupaten Kotabaru, PTSL didukung kesiapan data sejak awal sehingga proses berjalan lancar dan aman.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan kualitas data objek yang sudah kami siapkan. Tanah yang kami proses sudah clear and clean," jelas Bayu.
Jadi, Clear and Clean yang dimaksud adalah bidang tanah sudah diukur, dipetakan, batasnya jelas, serta tidak terdapat tumpang tindih maupun sengketa.
"Pada tahap ini kami hanya melengkapi aspek yuridis seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran pajak, dan administrasi pendukung lainnya," tambahnya.
Untuk menjaga ketepatan waktu, BPN menerapkan sistem kerja yang disiplin. Koordinasi lintas sektor diperkuat dan setiap tahapan memiliki jadwal yang terukur.
"Dengan perencanaan yang matang, 1.500 bidang dapat kami selesaikan tepat waktu dan tepat sasaran," kata Bayu.
Bagi BPN Kabupaten Kotabaru, penerbitan sertipikat bukan akhir dari tugas. Melalui program Penataan Akses (Access Reform), sebanyak 200 kepala keluarga penerima sertipikat Redistribusi Tanah dan PTSL akan didampingi agar tanahnya dapat dimanfaatkan secara produktif.
"Tugas kami berlanjut setelah sertifikat diserahkan. Melalui Access Reform, kami memastikan tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya," ujar Bayu.
Pendampingan dilakukan sesuai potensi setiap desa. Bersama dinas terkait, BPN memfasilitasi mulai dari penyediaan bibit dan pelatihan, akses permodalan ke lembaga perbankan, hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sertipikat adalah pintu masuk. Dengan pintu itu masyarakat dapat mengakses usaha, permodalan, dan pada akhirnya membangun kesejahteraan," ucap Bayu.
"Kami berharap, setiap bidang tanah yang disertifikatkan dapat menjadi sumber penghidupan baru bagi keluarga di Kotabaru," pungkasnya.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal. Dengan data yang tertata, kepastian batas yang jelas, dan pendampingan yang terarah, sertipikat telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
"Reforma Agraria di Kabupaten Kotabaru adalah bukti nyata. Kami tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan menuju kesejahteraan masyarakat," tutup Bayu. (Siti Rahmah)

Berita