Berita

Breaking News

FKPWK Soroti Dugaan Ketidakadilan Jadwal Pemadaman Listrik, Minta PLN Terapkan Prinsip Kesetaraan

Pembina DPP FKPWK, H. Junaidi

BANJARMASIN – Dugaan adanya ketidakadilan dalam penjadwalan pemadaman listrik kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan (DPP FKPWK) meminta PT PLN (Persero) menerapkan prinsip keadilan dan transparansi apabila harus melakukan pemadaman listrik bergilir.

Pembina DPP FKPWK, H. Junaidi, menilai masih terdapat kesan bahwa sejumlah kawasan tertentu, khususnya lingkungan rumah jabatan atau kompleks pejabat, relatif jarang bahkan tidak pernah masuk dalam jadwal pemadaman. Sementara itu, menurutnya, kawasan permukiman masyarakat lebih sering terdampak pemadaman bergilir.

"Kalau memang pemadaman bergilir tidak dapat dihindari, maka jangan sampai ada kesan diskriminatif. Semua pelanggan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan listrik yang adil," ujar H. Junaidi.

Ia mengatakan, pemadaman listrik berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari pekerjaan yang dilakukan dari rumah, kegiatan belajar, hingga aktivitas usaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

Menurutnya, masyarakat yang selama ini rutin mengalami pemadaman tentu merasakan berbagai kesulitan, sedangkan apabila ada kelompok pelanggan yang tidak pernah mengalami pemadaman, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

FKPWK juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan sehingga kebutuhan pemadaman bergilir dapat diminimalkan. Apabila kondisi jaringan memang mengharuskan dilakukan pemadaman, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara terbuka, proporsional, dan berdasarkan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, H. Junaidi meminta PLN lebih aktif menyosialisasikan hak-hak pelanggan, khususnya terkait kompensasi apabila terjadi pemadaman yang melebihi standar mutu pelayanan.

"Pelanggan perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak atas kompensasi apabila pelayanan listrik tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Informasi ini harus disampaikan secara luas agar masyarakat memahami haknya," katanya.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggan PLN berhak memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan atau pemadaman listrik yang melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Besaran kompensasi diberikan sesuai durasi gangguan dan secara umum disalurkan otomatis melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan nilai token bagi pelanggan prabayar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait pernyataan DPP FKPWK mengenai dugaan ketidakmerataan dalam penjadwalan pemadaman listrik. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila PLN menyampaikan penjelasan resmi.

Sumber : H. Junaidi

© Copyright 2022 - Kalsel Today