![]() |
| Aspihani Ideris |
PERJUANGAN pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik ini terus berlanjut dengan kelengkapan dokumen administratif yang sudah mencapai tahap penyerahan berkas musyawarah desa. Hal demikian di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh pencetus, penggagas, inisiator, atau pemrakarsa penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Minggu (5/7/2026) dalam sebuah rilisannya kepada redaksi media ini.
"Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini, bulan Juli bakal di jadwalkan. Semoga saja dalam RDP tersebut persetujuan DPRD dan Bupati Banjar lewat rekomendasi secepatnya tercapai," kata Aspihani.
Alawiyyin bermarga Assegaf ini menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan; persyaratan administratif dan; persyaratan kapasitas daerah.
"Persyaratana kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Sayarat ini meliputi cakupan wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk cakupan wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk" rinci Aspihani yang di ketahui seorang berprofisi sebagai Advokat/Pengacara juga Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional.
Persyaratan Administratif, lanjut Dosen Tetap di UNISKA MAB ini, salah satu syarat penting diantaranya sebuah Keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya beber Aspihani "ini sudah terpenuhi".
"Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do'anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi." ujar penuh harapan.
Selanjutnya kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang dinilai melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah; kependudukan, sosial budaya, dan pertahanan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.
"Jika persyaratan ini terpenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi kabupaten persiapan terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya," tuntasnya. (Tim)

Berita