KOTABARU, kalseltoday.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026, kamis (17/09/26) di Halaman Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam hingga kendaraan dengan kapasitas lebih besar.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara. Selain kewajiban pajak, masyarakat juga diimbau memastikan kelengkapan administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Bupati Kotabaru
Ia juga menjelaskan, penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib dalam membayar pajak, tetapi juga disiplin dalam berlalu lintas. Penggunaan kendaraan dan perlengkapan transportasi yang memenuhi standar keselamatan juga menjadi perhatian.
Masyarakat diminta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melengkapi kelengkapan kendaraan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Melalui peringatan Gebyar Panutan Pajak tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak dan tertib berlalu lintas.
Sinergi antara pemerintah, instansi pelayanan, dan masyarakat dinilai penting agar kesadaran perpajakan semakin meningkat. Penerimaan pajak yang dikelola pemerintah selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Siti Rahmah)
Berita