TABALONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebanyak 2.053 butir tablet warna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Andi Prateknjo, S.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Pada Senin (21/9/2026) siang, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti utama yang diamankan berupa dua bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah keseluruhan tablet tersebut mencapai 2.053 butir.
Selain ribuan tablet tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu buah tas selempang berwarna hitam, satu unit telepon genggam warna biru metalik, uang tunai sebesar Rp615 ribu, serta masing-masing satu buah plastik berwarna putih dan hitam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya,” jelas IPTU Heri Siswoyo.
Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong.

Berita