KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melakukan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga untuk Fuel Terminal Kotabaru, Kamis (15/10/2026).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Irvan Umbara, A.Md., S.H.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses verifikasi dan validasi permohonan PKKPR. Tujuannya memastikan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan serta selaras dengan ketentuan rencana tata ruang yang berlaku.
Di lokasi, tim mengamati langsung kondisi tapak, mengidentifikasi penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta mengumpulkan data pendukung. Seluruh temuan lapangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan PKKPR.
Sebagai informasi, PKKPR merupakan instrumen penting dalam penataan ruang. Dokumen ini menjadi dasar bahwa suatu kegiatan pembangunan atau usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dan investasi dapat berjalan tertib, terarah, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Melalui peninjauan ini, Kantor Pertanahan Kotabaru berupaya menghadirkan pelayanan yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini sekaligus memperkuat koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang dan pelayanan pertanahan.
Peninjauan tersebut juga menjadi wujud dukungan terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah. Dukungan itu diberikan lewat penyediaan data dan pertimbangan teknis pertanahan yang berkualitas, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru berkomitmen menjaga pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, demi terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Siti Rahmah)

Berita