HSU – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Juhrani (54), yang ditemukan meninggal dunia di jalan menuju Panti Asuhan Assalam, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (12/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres HSU bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), setelah polisi melakukan pengejaran lintas daerah.
Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tergeletak di tengah jalan menuju pintu masuk Panti Asuhan Assalam sekitar pukul 15.30 Wita. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, di antaranya dada kiri, perut, punggung atas, serta bagian belakang leher. Petugas juga menemukan ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.
Polisi Temukan Pisau di Sekitar Lokasi
Petugas gabungan dari Unit Identifikasi, piket fungsi Polres HSU, dan Polsek Amuntai Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan mencari petunjuk terkait peristiwa tersebut.
Di sekitar lokasi, polisi menemukan sebilah pisau yang terpisah dari gagangnya. Pisau dan gagang tersebut ditemukan di area yang berjarak sekitar 10 meter dari posisi korban tergeletak.
Sejumlah barang milik korban juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan membawa telepon genggam Redmi 14C.
Namun, saat korban ditemukan, sepeda motor dan telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres HSU pada Senin malam untuk penanganan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Diburu hingga Batola
Kasat Reskrim Polres HSU IPTU Firdaus Tarigan, S.H., M.M., memimpin tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel untuk menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengejaran dilakukan ke sejumlah wilayah, mulai dari wilayah hukum Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), hingga Kabupaten Kapuas.
Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, tim gabungan melanjutkan pengejaran ke wilayah hukum Polsek Tabunganen, Kabupaten Batola.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola.
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan terduga pelaku.
Polisi kemudian menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik korban di kawasan hutan kayu galam di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi panel bodi telah dilepas.
Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan panel bodi kendaraan yang diduga dilepas untuk menyembunyikan identitas sepeda motor tersebut.
Selain sepeda motor beserta panel bodinya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pelat nomor kendaraan, telepon genggam Redmi 14C, helm, pakaian, dan celana pendek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Dipicu Persoalan Utang Piutang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan motif dalam kasus tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, dengan subsider dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Polres HSU dan Resmob Polda Kalsel dalam menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga ke luar wilayah kabupaten.
Polres HSU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita