Kalseltoday.com, Tabalong - Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA alias Amin (22) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (12/09/2022) siang.

AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kronologi diamankannya NA berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Berbekal laporan tersebut,petugas segera bergerak dengan berpura2 akan membeli narkoba dari NA, pelaku NA datang ke tempat yang sudah disepakati dan petugas akhirnya mengamankan NA di pinggir jalan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong dan saat diperiksa dibadan NA ditemukan satu plastik klip berisi Serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak rokok " jelasnya.

Dari pengakuan NA barang haram tersebut diambil dari seseorang berinisial MG alias Gilang.

"Saat ini pelaku NA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, berikut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 handphone warna biru, 1 kotak bekas bungkus rokok, uang tunai 100 ribu Rupiah hasil upah pengantaran sabu.

(Spy)