Berita

Breaking News

Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Juli Sampai September 2022


Kalseltoday.comBanjarmasin – Sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini.

“Adapun berkas 64 tersangka tersebut, termasuk dalam 41 Laporan Polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP,” kata Rifa’i, Rabu (21/9/2022) di Banjarmasin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

:Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait,” kata Tri.

Tri menegaskan, pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan Narkoba yang terus digencarkan.

“Peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran, termasuk ancaman penyelundupan Narkoba yang masuk ke Kalsel,” kata Tri.

Menurut Tri, pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran Narkoba

“Mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan,” kata Tri.

Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti Narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.

(Dwan)

© Copyright 2022 - Kalsel Today