Berita

Breaking News

Tidak Pernah Mendaftar, Tapi NIK Tercatut Jadi Anggota Parpol? Cek Pada Website Berikut



Banjarmasin - Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga Kalimantan Selatan dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol).


Pencatutan NIK ini dimasukkan Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjalani tahapan di verifikasi administrasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan meminta peran aktif masyarakat mengecek data diri agar tidak dicatut parpol. Saat ini sudah ada temuan 92 NIK warga yang dicatut.


Penyelenggara Pemilu menyediakan ruang bagi masyarakat yang tidak berafiliasi atau bukan anggota parpol.


Pengecekan bisa dilakukan melalui website


https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.


“Mari kita awasi bersama tahapan pemilu. Jika ada pencatutan NIK, segera lapor ke Sekretariat Baaslu kota/kabupaten.


Atau bisa juga mengusung laporan link bio Instagram Bawaslu Kalsel dengan memilih merasa bukan anggota parpol,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel Noor Kholis Majid saat dihubungi awak media, Jum’at (23/9/2022) di kutip dari klik kalsel.


(D'Wan)

© Copyright 2022 - Kalsel Today