Satresnarkoba Polres Barito Timur Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

foto istimewa

Kalseltoday.com, Tabalong - Personil Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu. Pria berinisial RS (31) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan dengan barang bukti diduga sabu sebanyak 13 paket.


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkoba AKP A Sanip mengatakan, penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial RS tersebut, berkat  adanya informasi dari masyarakat.


“Kepada petugas Satresnarkoba Polres Bartim bahwa ada seseorang laki – laki akan membawa narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Tabalong menuju Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah,” jelas Sanip, Rabu (22/2/2023).


Kejadian tersebut berawal dari petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pada hari minggu tanggal 19 Februari 2023 terlapor akan membawa Narkotika janis Sabu dari Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan menuju Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan Mobil jenis Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ.


Kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 Wib petugas Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP A Sanip langsung melakukan pengintaian dan peyisiran di sepanjang jalan A. Yani Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.


Dan pukul 05.30 Wib pada saat anggota Satresnarkoba sedang berada di Bundaran Pasar Panas dekat Rumah Betang tersebut, melihat 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang sedang melintas menuju arah Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.


Petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil sesuai ciri ciri yang di informasikan. Dan sesampainya di Kelurahan Tamiang Layang pada pukul 06.00 wib tepatnya didepan Dealer Suzuki Jalan A Yani Rt 19 Tamiang Layang, Anggota Satresnarkoba melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan RS selaku terlapor.


Selanjutnya dengan disaksikan masyarakat sekitar Personil Satnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap seorang laki – laki dan mobil jenis Toyota Yaris warna hitam DA 1365 TAZ yang dikendarai oleh terlapor pada saat itu.


Dan ditemukan 1 (Satu) plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 13 (Tiga belas) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana barang tersebut tersimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terlapor gunakan pada saat itu,


Atas kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa 13 (Tiga belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 62,52 Gram.


2 (Dua) lembar plastik klip bening ukuran besar, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna putih beserta Simcardnya, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ beserta 1 (Satu) lembar STNK atas nama Thamrin Efendi.


Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut. ***

0/Post a Comment/Comments