Polsel Alalak Amankan Seorang Pria Terduga Penguna Narkoba

Foto humas Polsel Alalak

Kalseltoday.com, Batola - Unit Reskrim Polsek Alalak ungkap pelaku tindak pidana. penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Senin (20/02/2023) Personil Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Barito Kuala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamat di Desa Berangas Timur Komplek H. Muhammad Arsyad RT 01 RW 01  Kecamatan  Alalak Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.



Unit Reskrim Polsek Alalak dengan sigap melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang pria  berinisial M N diduga warga Pulau Sugara Kab Batola di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Berangas Timur komp. H. Muhammad Arsyad Rt. 01 Rw. 01  Kec. Alalak Kab. Batola.


Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh ) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dibungkus aluminium foil rokok dalam selembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang di atas nya terdapat sedotan putih yang ditaruh di dalam Kantong Jaket warna coklat dengan merk YBOSS dan 1 (satu) buah hp merk Realme warna biru hitam.


Dalam pengamanan terhadap tersangka tersebut di saksikan M. KHAIRI CAHYADI dan M. ZULKIFLI, di TKP.


Atas perbuatannya itu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Alalak guna mempertanggung jawabkan dan proses lebih lanjut. (Ril)

0/Post a Comment/Comments