Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Bone - Polisi menangkap seorang kakek berinisial J di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pria berusia 71 tahun itu ditangkap karena telah mencabuli anak berusia 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Bone AKP Boby Rahman mengatakan, tindak pencabulan kepada anak yang masih di bawah umur itu tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
"Benar, terduga pelaku sudah diamankan. Dia seorang kakek yang terbukti mencabuli anak di bawah umur," kata Boby Rahman saat dimintai konfirmasi, Minggu, (19/03/2023) di kutip dari viva.co.id
"Ada warga yang videokan saat dia cabuli korban. Jadi sempat beredar di lingkungan warga. Dari situ kami pun bergerak mengamankan pelaku," ungkap Boby. Dari hasil pemeriksaan, kata Boby, pelaku mengaku menjalankan aksi bejat itu dua kali. Pertama pada 2019 lalu atau saat usia korban masih berusia 5 tahun. Kemudian yang kedua saat korban berusia 9 tahun.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dua kali lokasinya pertama depan rumah dan kedua di kamar. Itu di tahun 2019 korban masih berusia 5 tahun dan sekarang korban sudah umur 9 tahun," bebernya.
Hingga kini, kakek 71 tahun itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja pihak kepolisia tidak menahan pelaku dikarenakan mengalami sakit.
"Sudah tersangka, tapi sementara kami tidak tahan dulu kita izinkan berobat karena sakit," terangnya. (FR)
Berita