Kalseltoday.com, Marabahan - pemuda tanggung JR asal Kapuas ini di amankan Personil Satresnarkoba Polres Batola telah melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya,di temukan 50 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol)
JR sendiri di amankan berserta barang bukti,50 butir pil warna putih tanpa merk dan logo jenis karisoprodol,1 (satu) buah hp merk Oppo A76 warna Hitam, (satu) unit sepeda motor beat warna biru beserta kunci kontak.di pinggir jalan Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas, Jum'at (19/05/2023).
Pelaku JR di jerat dengan Pasal Tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprdol) sbg mana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika gol I jenis Karisoprdol.dan di bawa untuk proses hukum selanjutnya. (FR)
Berita