BANJARMASIN, kalseltoday.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, S.E., M.A., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban berinisial M.H. (30), warga Kelayan B, mendatangi pelaku berinisial M.H. alias A (28), yang juga merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat bertemu, keduanya diduga sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Perselisihan yang terjadi kemudian memanas hingga berujung aksi saling serang.
"Korban diduga lebih dahulu membacok pelaku menggunakan celurit. Serangan tersebut berhasil ditangkis pelaku menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan luka cukup serius pada tangannya," ujar Kapolsek.
Merasa diserang, pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengayunkan celurit yang dibawanya menggunakan tangan kanan ke arah korban. Tebasan tersebut mengenai pergelangan tangan kanan bagian dalam korban hingga menyebabkan luka berat.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski telah mendapatkan perawatan, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 09.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin saat menjalani perawatan akibat luka bacok yang dideritanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan kumpangnya sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, hingga kini pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius pada tangan kiri yang mengenai urat tendon serta menyebabkan patah tulang sehingga harus menjalani tindakan operasi.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah celurit. Meskipun masih menjalani perawatan medis, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut," tegas Kompol Christugus Lirens.
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam. Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diminta mengedepankan musyawarah dan segera melibatkan aparat kepolisian atau pihak berwenang untuk mencari solusi secara damai.
"Jangan mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya. (FR)
Berita