Foto Humas Polsek Banjarmasin Timur

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean di backup Anggota Opsnal Reskrim Polres Malang berhasil amankan pelaku berinisial WNN di Jalan Kembang Turi No. 17 RT. 03 RW. 04 Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Selasa (24/01/2024)


Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim bahwa awalnya pelaku WNN sebelumnya membuat surat pemesanan fiktif, selanjutnya oleh admin perusahaan (BUMN) pesanan tersebut di buatkan Faktur dan di keluarkan barang dari perusahaan (BUMN) berupa barang - barang konsumer seperti tokailigter M4L TC, Gas Portable, minyak goreng dengan jumlah faktur sebanyak 80 Faktur dengan nilai Rp. 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).



Ia melanjutkan, sekitar tanggal 05 Juni 2023 pelaku tidak masuk kantor tanpa keterangan dan pada tanggal 06 Juni 2023 Kepala Oprasional Perusahaan (BUMN) melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan pihak perusahaan sudah mengirimkan surat panggilan kerja sebanyak 2 (dua) kali kepada pelaku tetapi tidak ada jawaban.


Kepala Kuitansi perusahaan (BUMN) mengecekan tagihan yang dikerjakan pelaku dan ternyata ada beberapa toko yang tidak melakukan pemesanan dan barang tersebut milik perusahaan (BUMN) di gelapkan. Atas kejadian tersebut perusahaan (BUMN) merasa dirugikan sekitar Rp. 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Partogi


Atas perbuatannya tersebut maka pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Humas)