Polsek Alalak ungkap Pelaku  Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kendaraan Bermotor


Kalseltoday.com  Batola - Menurut cerita Mauzi (korban)
Awal terungkap terjadinya Penipuan tersebut pada hari Selasa, (26/03/2024) sekitar 10.00 Wita pada saat korban/pelapor sedang tidak berada di rumah, datang seorang laki-laki yang tidak Mauzi kenal, mendatangi rumah Mauzi dan bertemu dengan istri Mauzi. Kamis, (28/03/2024)

kemudian orang tersebut berniat menyewa sepeda motor pelapor dengan alasan ingin mengambil mesin, di karenakan pelaku mengaku bekerja di perusahaan OTEK yang berada di dekat rumah istri Mauzi pun mempersilahkan menyewa sepeda motor metic warna putih miliknya.

Kemudian, sepeda motor milik pelapor yang di sewa oleh pelaku hingga saat ini tidak kunjung di kembalikan oleh pelaku, Mauzi sempat menayakan ciri-ciri orang yang menyewa sepeda motor milli pelaku ke pekerja yang berada di perusahaan OTEK, namun tidak ada yang mengenali pelaku.

Atas kejadian tersebut Mauzi mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah) atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak Polres Batola untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) di Back up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Batola) melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli Sosial Media kemudian didapati melalui Aplikasi Facebook pada akun atas nama "EJ" memposting di Marketplace 1 (satu) Unit sepeda motor Metic Merk Warna Putih yang ditawarkan seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari keterangan penjualan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat menyurat.

Karena diduga mempunyai ciri ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang Unit Reskrim Polsek Alalak  mendatangi pemilik akun atas nama  EJ (inisial) tersebut yang beralamat di Semangat Bhakti Kec. Alalak Kab. Batola.

Kemudian anggota Kepolisian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor diduga milik pelapor MAUZI tersebut dan ternyata data dari STNK dan BPKB berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin sama dengan sepeda motor yang ingin dijual oleh Sodara EJ.

Setelah di tanya anggota Kepolisian dari mana mendapatkan sepeda motor tersebut dan orang Sodara EJ Mengaku 1 (satu) Unit sepeda motor Merk YAMAHA SOUL GT Warna Putih adalah milik pamannya yang bernama AZ dan keterangan pamannya bahwa sepeda motor tersebut dirental dengan harga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk sehari.

"Karena paman memerlukan uang, saya di pinta untuk menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)."

"Dan saya menawarkan Sepeda Motor tersebut di MarketPlace pada aplikasi Facebook." Ujar EJ (pelaku)

Maka untuk hal tersebut Sdra EJ di amankan di Polsek Alalak untuk proses hukum lebih lanjut.(polresbatola)

0/Post a Comment/Comments