Banjarmasin - Tiga pelaku pencurian di toko Younkis Pizza, Jalan Batu Piring, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin, berhasil ditangkap oleh Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (6/9/2024) dinihari. Ketiganya tertangkap berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 02.40 WITA.
Para pelaku yang diamankan adalah MTSR (24), MYA (29), dan ARH (22), yang seluruhnya merupakan warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi PAD SE dan satu tablet merk Mocca warna hitam.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan secara bertahap. MTSR ditangkap pertama kali di sebuah kafe di Jalan Lambung Mangkurat pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WITA. Barang bukti berupa ponsel Redmi PAD SE berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap MYA satu jam kemudian di Jalan Belitung Darat, Gang Budi Utama. Terakhir, ARH ditangkap pada pukul 02.30 WITA di tempat yang sama. Dari ARH, polisi menyita satu unit tablet merk Mocca warna hitam.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Fitrahul Ikhsan Hadrawi, karyawan Younkis Pizza, yang menemukan pintu belakang toko terbuka saat membuka tempat tersebut pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Hadrawi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, Said Husin Zidan Firjatullah (24), warga Jalan Sabadra, Banjarmasin Timur. Barang-barang yang hilang meliputi satu tablet Mocca warna hitam, satu tablet Redmi PAD SE warna Graphite Gray dengan kapasitas 4GB/128GB, serta uang tunai sebesar Rp 500.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7,1 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa MTSR, salah satu pelaku, merupakan mantan karyawan di Younkis Pizza. Ia bersama kedua rekannya memasuki toko melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
” Kini, ketiga pelaku telah dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.” pungkas Ginting.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)
Berita