Jogja - Dua bidan asal Tegalrejo, Kota Jogja, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Sejak 2010, bidan berinisial JE (44) dan DM (77) itu disebut telah 'menjual' 66 bayi.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Tersangka DM merupakan pemilik rumah bersalin, sementara JE merupakan pegawainya. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu.
Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka itu telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.
Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran. "Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap modus tersangka JE (44) dan DM (77) yang memiliki peran masing-masing.
"Secara pekerjaan DM yang mengkoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya)," kata Panungko, kemarin.
Panungko menambahkan, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung. "Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini," ujarnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)
Berita