![]() |
Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diamankan Reskrim Polsek Angsana. (Foto: Ist) |
Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban dan pelaku menjalin hubungan sejak beberapa bulan terakhir. Pada awal April 2025, pelaku membawa korban ke rumahnya dan diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, dan kini ia tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Angsana.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, terangnya Senin (21/04/2025)
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Jonser.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut dan memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. (***)
Berita