BANJARMASIN, kalseltoday.com - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Sabtu dini hari, 11 April 2025 sekitar pukul 01.45 WITA, tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ardiansyah alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak RT.21, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur IPTU Hendra Agustian Ginting segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
6 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 12 gram, 1 unit timbangan digital, 1 sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 kotak rokok merk DJISAMSOE, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut memang miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penangkapan dan pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, hingga pengujian barang bukti ke BPOM.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (***)
Berita