BANJARMASIN, kalseltoday.com – Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (25) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 01.45 Wita, di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Indomaret seberang Universitas Sari Mulia, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Pelaku diamankan saat anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh IPTU Hendra Agustian Gunting, S.E., M.M. melakukan patroli hunting rutin.
Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis belati yang disimpan di dalam tas warna hitam milik pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial TH alias R, warga Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo, Banjarmasin Utara, selanjutnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan I 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin, serta ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Berita