BANNJARMASIN, kalseltoday.com – Seorang pria berinisial A (29) diamankan personel Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur usai kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) tanpa izin. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Veteran, Simpang Pengambangan, pada Minggu (6/7/2025) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan warga di sekitar lokasi.
“Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu orang pria yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan dua bilah belati terselip di pinggangnya,” kata IPTU Hendra, di kutip media ini, Jumat (11/07/2025).
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Penanganan masih berlangsung. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Polsek Banjarmasin Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari berbagai bentuk potensi gangguan kamtibmas seperti aksi balap liar dan kepemilikan senjata tajam ilegal. (***)
Berita