BATOLA, kalseltoday.com — Unit Reskrim Polsek Alalak bersama tim gabungan Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Pelaku berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ditangkap sekitar pukul 00.00 Wita saat berada di lokasi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Alalak menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Dr. Bambang Rupiadi, S.H., M.H.
“Saat patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di warung. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan dompet milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., Senin (04/08/2025)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 3 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 1,01 gram,
- 1 plastik klip berisi sisa sabu,
- 1 dompet cokelat merek Buffalo,
- 1 kotak rokok Excel Click Menthol,
- 1 lembar kertas timah rokok,
- 1 pipet kaca,
- 1 sedotan kecil,
- 1 unit ponsel merek Tecno Spark KL4 warna biru tua.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, S.Trk., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Batola melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas pihak kepolisian.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Iptu Marum. (***)

Berita