Kantor Disdik yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean No. 29, RT 40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah mulai digeledah sekitar pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin melakukan penggeledahan dengan didampingi Tim Pengamanan dari Bidang Intelijen.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan berbagai dokumen maupun data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek sewa server tersebut.
Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN–3976/0.3.10/Fd.2/11/2025, sesuai ketentuan pada tahap penyidikan.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum Tipikor. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H. (*)

Berita