Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Tabalong Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Murung Pudak

Foto hanya ilustrasi
TABALONG, kalseltoday.com – Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban didatangi petugas UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya. Mereka menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak pelapor yang masih berusia 15 tahun dan memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HAR kemudian diamankan pada Kamis (26/02/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Perbuatan kedua terjadi pada Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar baju lengan panjang, satu celana panjang warna hitam, serta satu lembar pakaian dalam perempuan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today