Berita

Breaking News

Kades Tanjung Lalak Selatan Buka Suara, Bantah Tuduhan Fitnah terhadap Anak: "Saya Hanya Bertanya"


KOTABARU, kalseltoday.com – Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, H. Riduan (RD), memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pengaduan fitnah terhadap anak yang kini sedang ditangani Satreskrim Polres Kotabaru.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, RD membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh seorang anak melakukan pencurian sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan maupun laporan yang kini diproses aparat penegak hukum.

"Ini sudah saya jelaskan. Saya juga sudah melakukan verifikasi. Bahkan tanpa dipanggil saya datang sendiri untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Menurut saya semuanya sudah jelas," ujar RD.

Menurut RD, peristiwa tersebut berawal dari hilangnya sebuah telepon genggam milik tamunya yang menginap di rumahnya. Saat itu, rumahnya memang ditempati sejumlah tamu, termasuk rombongan pemain sepak bola asal Sulawesi Barat yang diundangnya ke Kotabaru.

"Awal kronologinya ada kehilangan HP di rumah saya. HP itu milik tamu saya. Beberapa hari sebelumnya saya mendatangkan pemain bola dari Sulawesi Barat, sekitar 16 orang," katanya.

Sebagai pemilik rumah, RD mengaku merasa berkewajiban mencari tahu keberadaan telepon genggam yang hilang. Oleh karena itu, ia menanyakan kepada seluruh orang yang berada dan menginap di rumahnya saat kejadian.

"Karena barang itu hilang di rumah saya, saya menanyakan kepada semua orang yang tidur di rumah itu, termasuk anak tersebut. Menurut saya sebagai tuan rumah hal itu wajar. Saya tidak hanya bertanya kepada dia, tetapi kepada semua orang yang menginap di rumah saya. Orang-orang lain juga saya tanya, anak-anak lain juga saya tanya," jelasnya.

RD menegaskan, pertanyaan yang ia sampaikan semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang hilang, bukan menuduh seseorang sebagai pelaku pencurian.

"Saya hanya menanyai secara baik-baik. Bertanya itu kan wajar. Namun kemudian saya dilaporkan seolah-olah menuduh. Padahal saya tidak pernah menuduh siapa pun mencuri," tegasnya.

Selain membantah tuduhan telah menuduh seorang anak mencuri, RD juga meluruskan informasi yang menyebut dirinya pernah membuat laporan polisi atas dugaan pencurian telepon genggam tersebut.

"Ada juga yang menyebut saya melaporkan ke polisi. Itu tidak benar. Saya tidak pernah membuat laporan polisi. Kalau memang saya melapor, tentu ada surat laporan resminya. Sampai hari ini saya tidak pernah membuat laporan seperti itu," ujarnya.

RD juga membantah berbagai tuduhan lain yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta, termasuk dugaan menarik rambut seorang anak, memberikan tekanan saat meminta keterangan, maupun menjanjikan uang sebesar Rp1 juta agar anak tersebut mengakui perbuatannya.

"Pernah diberitakan saya menarik rambut, itu tidak benar. Saya juga tidak pernah memberikan tekanan ketika bertanya. Saya bahkan berani mengangkat sumpah Al-Qur'an atas pernyataan saya. Saat itu posisi saya juga berjarak sekitar satu meter dari anak tersebut," katanya.

Mengenai tuduhan memberikan iming-iming uang agar seseorang mengaku, RD juga membantah dengan tegas.

"Saya juga dituduh menekan anak itu agar mengaku dengan iming-iming Rp1 juta. Itu sama sekali tidak benar. Semua yang dilaporkan itu tidak saya lakukan," ucapnya.

RD mengaku sangat terpukul atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia mengatakan seluruh tuduhan tersebut telah berdampak pada nama baik dirinya sebagai kepala desa.

"Saya sangat sakit hati karena semua yang dilaporkan itu menurut saya tidak benar. Saya juga sebelumnya sudah pernah memberikan hak jawab kepada wartawan di media lain. Intinya, semua yang dilaporkan itu tidak benar," ungkapnya.

Meski demikian, RD menegaskan tetap menghormati proses hukum yang kini berjalan di Polres Kotabaru dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap penyidik dapat mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, sehingga persoalan ini menjadi terang," katanya.

Sebagaimana diketahui, dugaan perkara tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Kotabaru dan teregister dengan Nomor LP/B/44/VII/2026/SPKT/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat BASA & REKAN, Ansori, S.H. dan Dimas Rifaldi, S.H., sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta meminta seluruh pihak menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(dw).
© Copyright 2022 - Kalsel Today