Berita

Breaking News

Pengembangan Kasus Narkoba di Desa Nelayan, Satresnarkoba Polres HSU Amankan Pria dengan 17 Paket Sabu

HSU, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengembangan sebuah perkara narkotika, petugas mengamankan seorang pria berinisial T alias A (36) yang diduga menguasai 17 paket narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di Desa Nelayan. Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.10 Wita di sebuah rumah di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, penangkapan terhadap T alias A merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

"Ketika anggota mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengembangan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku," ujar IPTU Asep.

Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di saku celana depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang sesaat ketika petugas datang ke lokasi.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 17 lembar plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar celana jeans panjang warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo 1901 warna Aqua Blue lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

"Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 17 paket. Uang tunai dan telepon genggam juga kami sita untuk didalami apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika," jelas IPTU Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui bukan merupakan residivis. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul sabu tersebut, cara pelaku memperolehnya, tujuan penguasaan barang haram itu, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pemeriksaan terhadap telepon genggam yang disita juga akan dilakukan guna menelusuri komunikasi maupun dugaan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang sekaligus memutus mata rantai peredarannya," tegas IPTU Asep.

Atas perbuatannya, T alias A disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kasi Humas Polres HSU juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.

Saat ini, T alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

© Copyright 2022 - Kalsel Today