HSU, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi cepat dan terukur, petugas berhasil meringkus MS alias Caca (49), seorang residivis kasus narkotika yang diduga kembali beraksi sebagai pengedar di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua perempuan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Dari keduanya, petugas mengamankan empat butir ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MS alias Caca, yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Petunjuk inilah yang kemudian menjadi titik terang bagi tim Satresnarkoba untuk bergerak cepat.
Penggerebekan Tanpa Perlawanan
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, personel Satresnarkoba Polres HSU melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat itu membuahkan hasil signifikan. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan dompet kecil berwarna cokelat berisi dua paket sabu (2,49 gram) dan satu paket ekstasi berisi empat butir (1,60 gram). Penggeledahan berlanjut ke dapur rumah, tepatnya di balik lemari, tempat petugas menemukan lagi tiga paket sabu (14,40 gram), satu timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, uang tunai Rp1.550.000, satu unit ponsel Android, dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Total barang bukti yang diamankan:
- 5 paket sabu, berat bersih ± 16,89 gram
- 2 paket ekstasi (8 butir), berat bersih ± 3,20 gram
- 1 unit timbangan digital
- Plastik klip pengemasan
- Uang tunai Rp1.550.000
- 1 unit ponsel Android
- 1 unit sepeda motor
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah buah kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat maupun hasil pengembangan di lapangan.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, karena hal ini menyangkut upaya melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka MS alias Caca dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ajakan kepada Masyarakat
Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika, salah satunya dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci utama mewujudkan Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Ary)

Berita