HSU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J alias P (48) diamankan setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati satu paket yang diduga narkotika jenis sabu berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku. Barang tersebut kemudian diduga dibuang ke tanah sesaat sebelum pelaku diamankan.
"Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Sutargo.
Pengembangan Berujung Penemuan 10 Paket Sabu
Hasil pemeriksaan awal terhadap J alias P mengungkap adanya narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang digantung di dinding gudang. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar berisi 10 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram.
"Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas berhasil mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram atau berat bersih 53,19 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita 20 lembar plastik klip transparan ukuran sedang, satu lembar plastik klip ukuran besar, satu kantong plastik hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diduga Residivis dan Berperan Sebagai Pengedar
Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini diduga kembali berperan sebagai pengedar.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, pihak pemasok, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya," tegas AKP Sutargo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres HSU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara," pungkas AKP Sutargo.
Saat ini, J alias P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita