Berita

Breaking News

Teknisi HP Didakwa Bobol Situs Dinsos Jateng, Curi 1,2 Juta Data NIK dan KK untuk Registrasi Kartu SIM

Foto hanya ilustrasi
SEMARANG, kalseltoday.com – Seorang teknisi telepon seluler (HP) berinisial RN didakwa membobol sistem milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah dan mencuri sekitar 1,2 juta data kependudukan yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk registrasi kartu SIM prabayar dan menghasilkan keuntungan hingga Rp180 juta.

Kasus ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan dakwaan, RN yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, diduga mengakses sistem Dinsos Jawa Tengah secara ilegal dengan memanfaatkan celah keamanan sejak sekitar April 2025.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, terdakwa diduga mengunduh sebanyak 1.239.573 data kependudukan yang berisi identitas penting masyarakat, seperti NIK dan nomor KK. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan diduga diperjualbelikan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp180 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perkara ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Polda Banten menemukan sebuah akun GitHub yang diduga digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan maupun mengelola data hasil dugaan pembobolan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya RN ditangkap oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada 27 Januari 2026.

Kasus dugaan kebocoran data ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat dalam jumlah besar. Penyalahgunaan data kependudukan berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana siber, seperti registrasi kartu seluler ilegal, penipuan digital, hingga penyalahgunaan identitas.

Hingga kini proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi perkara karena fakta-fakta yang terungkap saat ini masih mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan. (red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today