BANJARBARU, kalseltoday.com - Said Ahmad (26) terpaksa berurusan dengan hukum. Diketahui, warga Tanah Bumbu ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Ia berhasil itu diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru beserta tim gabungan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Penghulu Gunung Tinggi RT 01 RW 001, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Normarina (33) ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026.
"Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujarnya.
Korban kemudian menyerahkan identitas beserta dokumen lainnya kepada pelaku. Selanjutnya, Said meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari biaya seragam sebesar Rp1.530.000, medical check up Rp950.000, vaksin booster Rp300.000, hingga uang jaminan kepada Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta.
"Pelapor kembali dimintai uang untuk jaminan kepada Bapak Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta," kata Kardi.
Setelah seluruh uang diserahkan, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Banjarbaru. Korban bahkan diiming-imingi akan dipanggil menghadap Kapolres.
Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tak kunjung mendapat panggilan. Saat menanyakan kepastian kepada pelaku, Said justru berdalih KTP korban pernah digunakan untuk pinjaman online.
"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," ungkap Kardi.
Merasa curiga, korban kemudian meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, permintaan itu ditolak pelaku hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Said di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan, Said mengakui telah mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru demi meyakinkan korban. Kardi mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan.
"Keduanya sedang menjalani hubungan asmara selama enam bulan lamanya," bebernya.
Pelaku juga mengakui uang yang diterimanya dari korban dilakukan melalui transfer dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.330.000. Polisi juga mengungkapkan pelaku tidak hanya sekali menjalankan modus serupa.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," pungkas Kardi. (Tim)

Berita