JAKARTA – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan kedua organisasi tersebut untuk mendesak adanya kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada KPK yang mereka nilai dapat membantu proses penelusuran terhadap laporan dugaan penyimpangan tersebut.
Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN, Ahmad Zaki, mengatakan laporan pengaduan masyarakat sebelumnya telah disampaikan kepada KPK pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, aksi kali ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam mengawal laporan tersebut sekaligus memenuhi kebutuhan dokumen pendukung yang sebelumnya diminta dalam komunikasi dengan pihak KPK.
“Ini adalah aksi kita yang ketiga untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan pada 20 Juli 2026. Hari ini kami juga menyerahkan beberapa berkas tambahan, di antaranya akta notaris yang berkaitan dengan pihak-pihak yang kami duga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ahmad Zaki kepada wartawan seusai aksi.
Ahmad menjelaskan, sejumlah dokumen yang diserahkan antara lain Akta Pendirian CV Cahaya Hati, akta notaris PT Cahaya Membumi Sedunia, serta dokumen paket pengadaan dan pemenang pengadaan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menurut mereka mencantumkan perusahaan yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.
Dari dokumen yang mereka peroleh, pihak SMUK dan KMPPN mengaku menemukan nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah.
Nama tersebut, kata Ahmad, tercantum dalam salah satu dokumen akta perusahaan sebagai komisaris. Sementara nama Kiswono Al Aziz disebut tercantum sebagai direktur.
“Di dalam akta notaris yang kami temukan, tercantum nama Imam Subarkah. Kami juga menemukan nama Kiswono Al Aziz sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Karena itu, kami meminta KPK mendalami seluruh hubungan dan keterkaitan yang ada berdasarkan dokumen dan alat bukti yang kami serahkan,” katanya.
Ahmad menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia meminta KPK melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan praktik KKN dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Kami hanya menyerahkan dokumen dan temuan yang kami miliki agar dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Apakah kemudian ada pelanggaran hukum atau tidak, tentu menjadi kewenangan KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan,” tegas Ahmad.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh
Selain meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan, SMUK dan KMPPN juga mendesak agar apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, proses pemeriksaan tidak berhenti pada pihak ketiga atau pejabat teknis semata.
Mereka meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga pengelolaan anggaran.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam komunikasi sebelumnya, pihak KPK meminta SMUK dan KMPPN melengkapi sejumlah dokumen pendukung berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Ahmad menyebut tindak lanjut terhadap laporan beserta dokumen tambahan tersebut diharapkan dilakukan paling lambat dalam 14 hari kerja.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan tetap menghormati mekanisme dan kewenangan KPK dalam melakukan verifikasi serta telaah terhadap setiap dokumen yang disampaikan.
SMUK dan KMPPN, lanjut Ahmad, akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Harapan kami, KPK dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang sudah kami serahkan,” katanya.
Mereka juga berharap, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penanganan laporan tersebut diharapkan dapat membantu mencegah potensi kerugian negara apabila nantinya memang ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Seluruh dugaan yang disampaikan SMUK dan KMPPN tersebut masih menunggu proses verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan laporan tersebut. (Red)

Berita