TANGERANG, – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat penanganan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dikenal sebagai kasus Kapal Medan.
Ketiga institusi tersebut melaksanakan penjemputan tersangka beserta barang bukti berupa 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/10/2026).
Agenda penjemputan yang dijadwalkan tiba pada pukul 16.00 WIB itu merupakan tindak lanjut pengungkapan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan menggunakan kapal tanker MT Global 168.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, investigasi bersama (joint investigation), serta pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS) untuk menelusuri pergerakan kapal yang dicurigai.
Pemantauan dilakukan terhadap perjalanan MT Global 168, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan. Analisis pergerakan kapal menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi dugaan aktivitas penyelundupan lintas negara.
Melalui koordinasi lintas instansi, petugas kemudian melaksanakan operasi penindakan di laut yang berujung pada pengamanan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti.
Petugas juga menyita 58 karung berwarna hijau yang berisi 1.160 bungkus paket Ketamin HCl dengan total berat mencapai 1,16 ton. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di ruang pompa (pump room) kapal tanker MT Global 168.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di balik pengiriman narkotika tersebut.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Peran dan keterlibatan pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan BNN RI, Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional.
Pengawasan pergerakan kapal, pertukaran informasi intelijen, dan investigasi terpadu menjadi bagian dari upaya mendeteksi serta memutus rantai penyelundupan sebelum narkotika masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya, BNN menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Pengawasan di wilayah perairan Indonesia juga menjadi perhatian untuk mencegah jalur laut dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan.
Pengungkapan kasus Kapal Medan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika lintas negara membutuhkan penanganan terpadu, mulai dari pengawasan perbatasan, penguatan intelijen, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Melalui langkah tersebut, BNN bersama aparat penegak hukum terkait menegaskan tekad untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (Tim/


Berita