Empat Tersangka Curanmor Behasil Diringkus Satreskrim Polresta Cirebon

foto istimewa

Kalseltoday.com,  Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


“Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus Curanmor selama seminggu terakhir,” kata Arif, Senin (24/10/2022) di Cirebon, Jawa Barat.


Para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37).


“Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa,” kata Arif.


Menurut Arif, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut.


“Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, ialah menggunakan kunci leter L maupun leter T,” kata Arif.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, menambahkan, bahwa tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB.


Sepeda motor itu, terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T.


“Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya,” kata Anton.


“Yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya,” imbuh Anton.

Sementara tersangka berinisial S, kata Anton, mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022.


Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya.


“Selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer,” kata Anton.


Sedangkan tersangka F, mencuri sepeda motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.


Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat.


Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya.


Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban, tetapi korbannya meneriaki maling, hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.


“Atas perbuatan P, R dan S, dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Anton.


Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka.


“Nantinya, sepeda motor tersebut, akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” kata Anton. (Red)

0/Post a Comment/Comments